WahanaNews Jabar-Banten | Satuan Res Narkoba Polres Nias kembali berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kg Sabu Hasil Operasi Antik Toba 2025
Hal itu dikatakan Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan didampingi Wakapolres Kompol Eniali Hulu dan Kasat Res Narkoba AKP J Sidabutar, kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Nias, Kamis (19/08/2021).
Baca Juga:
BNN dan Kejaksaan Agung Musnahkan Narkoba, Tuntutan Mati Siap Diberlakukan
Lebih lanjut Wawan Iriawan mengatakan kronologi pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Pada Minggu (15/08/2021) sekira pukul. 23.00 Wib pihaknya berhasil meringkus terduga pelaku EFZ alias Boy di depan Lasara Poin Jalan Karet Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli.