WahanaNews Jabar-Banten | Satuan Res Narkoba Polres Nias kembali berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Hal itu dikatakan Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan didampingi Wakapolres Kompol Eniali Hulu dan Kasat Res Narkoba AKP J Sidabutar, kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Nias, Kamis (19/08/2021).
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Lebih lanjut Wawan Iriawan mengatakan kronologi pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Pada Minggu (15/08/2021) sekira pukul. 23.00 Wib pihaknya berhasil meringkus terduga pelaku EFZ alias Boy di depan Lasara Poin Jalan Karet Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, sebanyak 2 (paket) plastik klep transparan berisi sabu berhasil diamankan. Menurut EFZ, ia memperoleh barang haram tersebut dari TH alias Titus alias Ama Nadine.
Selanjutnya, pada Senin (16/8/2021) sekira pukul 01.00 Wib terhadap TH dilakukan penangkapan di rumahnya jalan Diponegoro No. 419 A, Kota Gunungsitoli, sebanyak 4 paket narkotika jenis sabu dan 15 butir pil warna biru diduga narkotika jenis pil Ekstasi berhasil diamankan.
"Dari keterangan TH bahwa sabu dan narkotika jenis pil ekstasi tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari orang lain yang sekarang ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran kita," ucap Kapolres.
Kini, kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan oleh Sat Res Narkoba Polres Nias. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya diancam dengan undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. (JP)