WahanaNews Jabar-Banten | Satuan Res Narkoba Polres Nias kembali berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Baca Juga:
Sosialisasi Bahaya Narkoba, Polres Toba : Mari Kita Selamatkan Penerus Bangsa
Hal itu dikatakan Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan didampingi Wakapolres Kompol Eniali Hulu dan Kasat Res Narkoba AKP J Sidabutar, kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Nias, Kamis (19/08/2021).
Baca Juga:
Emak-emak Pengedar Sabu di Johar Baru Ditangkap, Residivis Kasus Serupa
Lebih lanjut Wawan Iriawan mengatakan kronologi pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Pada Minggu (15/08/2021) sekira pukul. 23.00 Wib pihaknya berhasil meringkus terduga pelaku EFZ alias Boy di depan Lasara Poin Jalan Karet Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli.