Hal tersebut dilakukan karena pada Pemilu 2019, petugas yang meninggal dunia memiliki penyakit penyerta (komorbid) selain karena faktor kelelahan. "Jadi selain surat keterangan kesehatan dari Puskesmas, itu tadi juga harus dilengkapi dengan tiga hasil pemeriksaan tersebut," ujar Undang.
Selain itu, KPU Jawa Barat juga bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah Dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga:
Pertama di Jabar: Kejari Bandung Ajukan Pencabutan Status Ayah Pelaku Kekerasan
KPU Jawa Barat berharap dengan adanya Surat Edaran dari Mendagri tersebut penyelenggara pemilu bisa mendapatkan fasilitas kesehatan atau adanya tim medis di sejumlah titik tempat pemungutan suara.
Ke depan, diharapkan ada pemanfaatan teknologi informasi untuk menyederhanakan proses perhitungan suara dan juga untuk mengurai beban kerja petugas saat pemilu berlangsung.
Pemanfaatan teknologi ini bisa dengan penerapan aplikasi e-rekap/Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Jawa Barat. Penerapan e-rekap ini telah dilaksanakan pada hasil akhir pada Pilkada Serentak Tahun 2020 di Jawa Barat.
Baca Juga:
Survei Indikator: Elektabilitas Dedi Mulyadi-Erwan Unggul di Pilgub Jabar
Tak hanya dari KPU, selaku penyelenggara Pemilu, dukungan dari pemerintah daerah juga diperlukan agar tidak ada lagi peristiwa petugas penyelenggara Pemilu yang wafat usai bertugas di Pemilu 2024.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyatakan Pemerintah Kota Bandung mendukung dari sisi anggaran dan kesiapan para petugas kewilayahan. Total anggaran yang disiapkan untuk PPK sebesar Rp150 miliar. Dukungan ini termasuk untuk melindungi kesehatan para petugas.
Apabila ada petugas yang sakit atau meninggal, maka Pemkot Bandung akan meng-kover biayanya. "Semoga kita bisa jaga bersama pelaksanaannya agar tetap aman, kondusif, berintegritas dengan petugas pemilu yang kapabel," kata Yana.