Ketua KPU Jawa Barat, Rifki Ali Mubarok, menuturkan persiapan petugas pemilu ialah berupa fisik dan mental, selain kesediaan menjadi seorang petugas pemilu.
KPU Jawa Barat, kata Rifki, memiliki pengalaman Pemilu 2019, saat Pemilu Serentak pertama dilaksanakan, petugas di tingkat TPS (tempat pemungutan suara) kemudian kelurahan dan desa, tingkat kecamatan, ternyata banyak yang mengalami sakit, kelelahan, bahkan sampai meninggal dunia.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Targetkan 500 RW Kawasan Bebas Sampah pada Maret 2025
Upaya untuk mengutamakan persiapan petugas pemilu ini adalah supaya seluruh tahapan Pemilu 2024 sukses, dan tidak merugikan penyelenggara secara nonmaterial. Setiap calon atau petugas pemilu yang sudah ada harus siap dan mampu menjalankan keseluruhan proses demokrasi tersebut.
Namun demikian, agar kejadian meninggalnya petugas penyelenggara pemilu tidak terulang kembali pada Pemilu 2024, maka sejumlah "jurus" telah disiapkan oleh KPU Jawa Barat.
Terkait dengan hal itu, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Barat, Undang Suryatma, mengemukakan bahwa salah satu upaya tersebut adalah dengan pengetatan persyaratan saat proses rekrutmen petugas adhoc penyelenggara pemilu (PPK, PPS, dan KPPS).
Baca Juga:
Berkedok Program Gizi Gratis, Pelaku Diduga Tipu Puluhan Pengusaha UMKM Ciamis hingga Belasan Juta
Pada Pemilu 2024, jumlah PPS yang direkrut sebanyak 17.871 petugas atau tiga orang PPS untuk masing-masing desa/kelurahan di Jawa Barat yakni sebanyak 5.957 desa/kelurahan.
Jika pada Pemilu 2019, persyaratan kesehatan bagi calon petugas penyelenggara hanya melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas saja.
Namun, untuk syarat kesehatan proses rektrutmen Pemilu 2024 lebih diperketat lagi, yakni harus melengkapi dengan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolestrol serta mencantumkan surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid.