Menurutnya, beberapa kejadian atau permasalahan sebelumnya sudah berhasil ditindaklanjuti oleh kejaksaan Ciamis melalui rumah RJ ini sehingga tidak terjadi penjatuhan hukuman.
"Manfaatkan Bale Adhyaksa yang sudah ada ini walaupun belum sempurna. Mudah-mudahan dengan ini kasus-kasus yang sudah masuk berlanjut ke kepolisian ke pengadilan dapat sedikit diminimalisir," terangnya.
Baca Juga:
Cuaca Ekstrim Landa Ciamis, Bupati: Kita Harus Waspada
Sementara itu, Kajari Ciamis Erny Veronica Maramba menambahkan, peresmian Bale Adhyaksa itu untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Menurutnya, keberadaan Bale Adhyaksa di 5 Eks Kewadanaan di Kabupaten Ciamis ini telah memiliki dasar hukum yang jelas.
"Saya mengapresiasi atas kebijakan Bupati Ciamis dengan Perbup No 28 Tahun 2022 tentang optimalisasi penyelenggaraan keadilan restorative di Kabupaten Ciamis serta dengan diterbitkannya Keputusan Bupati No 180/KPTS.506 tentang penetapan rumah keadilan RJ di Kabupaten Ciamis tepatnya di 5 kewadanaan," ungkap Kajari Ciamis.
Baca Juga:
Herdiat Sunarya Ajak Masyarakat Ciamis Manfaatkan Lahan Terlantar Agar Produktif
Ia berharap regulasi tersebut dapat dipedomani dan dilaksanakan oleh jajaran Pemkab sampai tingkat kelurahan agar kemanfaatan Bale Adhyaksa dapat dirasakan oleh masyarakat. [tsy]