WahanaNews-Ciamis | Bupati Ciamis Herdiat Sunarya bersama Kajari dan jajaran Forkopimda, meresmikan Bale Adhyaksa Restorative Justice (RJ) secara serentak di 5 Kewadanaan Ciamis di Korwil Pendidikan Kecamatan Ciamis, Rabu (6/7/2022).
Acara tersebut juga dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh seluruh camat dan kepala desa di 5 Kewadanaan Kabupaten Ciamis.
Baca Juga:
Cuaca Ekstrim Landa Ciamis, Bupati: Kita Harus Waspada
Peresmian Bale Adhyaksa ditandai dengan penekanan tombol sirine dan pembukaan tirai secara bersama-sama oleh Bupati Ciamis bersama Wakil Bupati, Sekda Ciamis dan Kajari Ciamis.
Bupati Ciamis menyampaikan apresiasi atas inovasi dan kreasi Kejaksaan dengan diresmikannya Bale Adhyaksa sebagai Rumah Restorative Justice bagi 5 Kewadanaan Ciamis.
Restoratif Justice ini merupakan sarana mediasi perkara ringan yang dilakukan oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.
Baca Juga:
Herdiat Sunarya Ajak Masyarakat Ciamis Manfaatkan Lahan Terlantar Agar Produktif
"Kami berharap dengan adanya tempat tersebut masalah-masalah ringan bisa diselesaikan dengan damai di luar persidangan, dengan syarat yang telah ditentukan sesuai dengan undang-undang," ucapnya.
Menurutnya, peresmian Bale Adhyaksa tersebut merupakan satu terobosan luar biasa semata-mata untuk melindungi masyarakat dengan perkara kecil atau ringan.
"Di sini dituntut peran pemerintah dari tingkat Kabupaten sampai Desa/Kelurahan serta tokoh masyarakat, tokoh ulama untuk sama-sama memediasi orang-orang agar tidak sampai ke kepolisian. Kerjasama dan kolaborasi semua pihak akan mendukung sukses tidaknya bale ini," ujarnya.
Menurutnya, beberapa kejadian atau permasalahan sebelumnya sudah berhasil ditindaklanjuti oleh kejaksaan Ciamis melalui rumah RJ ini sehingga tidak terjadi penjatuhan hukuman.
"Manfaatkan Bale Adhyaksa yang sudah ada ini walaupun belum sempurna. Mudah-mudahan dengan ini kasus-kasus yang sudah masuk berlanjut ke kepolisian ke pengadilan dapat sedikit diminimalisir," terangnya.
Sementara itu, Kajari Ciamis Erny Veronica Maramba menambahkan, peresmian Bale Adhyaksa itu untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Menurutnya, keberadaan Bale Adhyaksa di 5 Eks Kewadanaan di Kabupaten Ciamis ini telah memiliki dasar hukum yang jelas.
"Saya mengapresiasi atas kebijakan Bupati Ciamis dengan Perbup No 28 Tahun 2022 tentang optimalisasi penyelenggaraan keadilan restorative di Kabupaten Ciamis serta dengan diterbitkannya Keputusan Bupati No 180/KPTS.506 tentang penetapan rumah keadilan RJ di Kabupaten Ciamis tepatnya di 5 kewadanaan," ungkap Kajari Ciamis.
Ia berharap regulasi tersebut dapat dipedomani dan dilaksanakan oleh jajaran Pemkab sampai tingkat kelurahan agar kemanfaatan Bale Adhyaksa dapat dirasakan oleh masyarakat. [tsy]