Polisi melarang aktivitas sahur on the road saat bulan suci Ramadhan. Potensi kerawanan jadi salah satu pertimbangan.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bandung, selama bulan Ramadhan agar tidak melaksanakan sahur on the road menggunakan kendaraan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga:
Jaga Kondusifitas, Polda Jabar Larang Warga Sahur on The Road
Aswin menuturkan ada beberapa pertimbangan hingga akhirnya muncul larangan tersebut. Salah satunya berkaitan dengan situasi keamanan dan ketertiban.
"Tidak usah ke luar dengan berkelompok menggunakan sepeda motor yang dapat mengundang kriminalitas yang ada di jalan raya," kata dia.
Sehingga, sambung Aswin, masyarakat lebih baik melaksanakan kegiatan tetap di rumah. "Lebih baik sahur di rumah dan memperbanyak amalan," ujar dia.[gab]
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan Larang Aktivitas Sahur on The Road Selama Bulan Ramadan