Oleh sebab itu, kata Herawati, PT Jakpro selaku pengelola stadion JIS tersebut, menjanjikan uang ganti untung bangunan terhadap 27 kafe yang berada di Kampung Bayam.
Baca Juga:
Pelindo dan Jakpro Kerja Sama Integrasi Transportasi di Kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa
Menurutnya, PT Jakpro sudah ingkar janji. Pasalnya, menurut perjanjian awal dengan PT Jakpro, puluhan kafe remang-remang akan digusur setelah uang ganti untung bangunan sudah dicairkan.
"Tapi kan pemberitahuannya pembongkarannya kalau udah dibayar, gimana ini. Saya sih mau di sini aja sampe dibayar," kata Herawati ditemui di lokasi.
Baca Juga:
Jakpro Sebut LRT Velodrome-Manggarai Mampu Tingkatkan Pengguna Transportasi Publik
Ibu dua anak itu pun, tak bisa berbuat banyak saat bangunan kafe seluas 67,2 meter kubik, diobrak-abrik secara manual oleh petugas Satpol PP.
Ia yang duduk di samping tumpukan perabotan rumah tangga yang bisa ia selamatkan, hanya termenung seperti sudah kehilangan tujuan.