"Tidak ada (kaitan dengan JIS) ini kaitan dengan adanya kegiatan prostitusi di kafe kafe liar, udah dari tahun 2020 peringatan," ungkap Arifin di lokasi, Selasa (24/08/2021).
Baca Juga:
Jakpro Sebut LRT Velodrome-Manggarai Mampu Tingkatkan Pengguna Transportasi Publik
Arifin mengatakan, sebanyak 29 bangunan liar di samping rel kereta api tersebut dibongkar dalam rangka penegakan ketertiban umum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2007.
"Bangunan-bangunan liar ini berdiri di atas tanah-tanah yang ilegal, bangunan-bangunan ini juga tidak ada izin, kemudian bangunan ini juga digunakan untuk kafe-kafe di mana kafe kafe itu terindikasi kegiatan asusila," kata Arifin.
Baca Juga:
DPRD Ancam Tarik Anggaran Modal Jakpro Proyek 'Mangkrak' ITF Sunter
Sementara, Herawati (55) salah satu pemilik kafe Paris Jaya, pembongkaran tempat usaha yang sudah 5 tahun dijalaninya, karena terdampak pembangunan mega proyek JIS.