"Tidak ada (kaitan dengan JIS) ini kaitan dengan adanya kegiatan prostitusi di kafe kafe liar, udah dari tahun 2020 peringatan," ungkap Arifin di lokasi, Selasa (24/08/2021).
Baca Juga:
DPRD Ancam Tarik Anggaran Modal Jakpro Proyek 'Mangkrak' ITF Sunter
Arifin mengatakan, sebanyak 29 bangunan liar di samping rel kereta api tersebut dibongkar dalam rangka penegakan ketertiban umum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2007.
"Bangunan-bangunan liar ini berdiri di atas tanah-tanah yang ilegal, bangunan-bangunan ini juga tidak ada izin, kemudian bangunan ini juga digunakan untuk kafe-kafe di mana kafe kafe itu terindikasi kegiatan asusila," kata Arifin.
Baca Juga:
Legislator PDIP: Semua Kantor Akuntan Tak Mau Audit Formula E
Sementara, Herawati (55) salah satu pemilik kafe Paris Jaya, pembongkaran tempat usaha yang sudah 5 tahun dijalaninya, karena terdampak pembangunan mega proyek JIS.