WahanaNews Jabar-Banten | PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Persero membantah tudingan bahwa pihaknya telah menjanjikan ganti untung terhadap pemilik kafe remang-remang di kawasan Kampung Bayam, RW 08, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang dibongkar petugas Satpol PP, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga:
DPRD Ancam Tarik Anggaran Modal Jakpro Proyek 'Mangkrak' ITF Sunter
Project Manager PT Jakpro, Arry Wibowo seperti dilansir poskota menegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam perjanjian ganti untung terhadap pemilik kafe liar tersebut.
"Sebenernya kalau itu bukan di domainnya Jakpro ya," pungkasnya.
Baca Juga:
Legislator PDIP: Semua Kantor Akuntan Tak Mau Audit Formula E
Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, menegaskan, pembongkaran kafe liar di kawasan Kampung Bayam, tidak berkaitan dengan proyek Pembangunan stadion berkapasitas 82 ribu penonton tersebut.
"Tidak ada (kaitan dengan JIS) ini kaitan dengan adanya kegiatan prostitusi di kafe kafe liar, udah dari tahun 2020 peringatan," ungkap Arifin di lokasi, Selasa (24/08/2021).
Arifin mengatakan, sebanyak 29 bangunan liar di samping rel kereta api tersebut dibongkar dalam rangka penegakan ketertiban umum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2007.
"Bangunan-bangunan liar ini berdiri di atas tanah-tanah yang ilegal, bangunan-bangunan ini juga tidak ada izin, kemudian bangunan ini juga digunakan untuk kafe-kafe di mana kafe kafe itu terindikasi kegiatan asusila," kata Arifin.
Sementara, Herawati (55) salah satu pemilik kafe Paris Jaya, pembongkaran tempat usaha yang sudah 5 tahun dijalaninya, karena terdampak pembangunan mega proyek JIS.
Oleh sebab itu, kata Herawati, PT Jakpro selaku pengelola stadion JIS tersebut, menjanjikan uang ganti untung bangunan terhadap 27 kafe yang berada di Kampung Bayam.
Menurutnya, PT Jakpro sudah ingkar janji. Pasalnya, menurut perjanjian awal dengan PT Jakpro, puluhan kafe remang-remang akan digusur setelah uang ganti untung bangunan sudah dicairkan.
"Tapi kan pemberitahuannya pembongkarannya kalau udah dibayar, gimana ini. Saya sih mau di sini aja sampe dibayar," kata Herawati ditemui di lokasi.
Ibu dua anak itu pun, tak bisa berbuat banyak saat bangunan kafe seluas 67,2 meter kubik, diobrak-abrik secara manual oleh petugas Satpol PP.
Ia yang duduk di samping tumpukan perabotan rumah tangga yang bisa ia selamatkan, hanya termenung seperti sudah kehilangan tujuan.
Menurutnya, saat ini ia tak memiliki uang untuk pindah sekedar mengontrak rumah.
Dirinya akan tetap bertahan di lokasi sampai uang ganti untung yang dijanjikan PT Jakpro dicairkan.
"Soalnya ini ada daftarnya yang pertama dari Jakpro, nggak saya ilangin saya bawa terus," ujarnya.
Dalam daftar tersebut tertulis, biaya ganti untung yang diterima Herawati yang mempunyai dua bangunan kafe sebesar Rp51.875.000.
Setiap kafe yang dibongkar, memiliki nilai ganti untung berbeda. Tergantung luas dan bentuk bangunan.
"Ya itu sama tempat tinggal anak saya dapatnya Rp51 jutaan. Mereka (bangunan tinggal) mah udah semua (ganti rugi) tinggal kafe doang yang belum," pungkasnya. (JP)