WahanaNews Jabar-Banten | PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Persero membantah tudingan bahwa pihaknya telah menjanjikan ganti untung terhadap pemilik kafe remang-remang di kawasan Kampung Bayam, RW 08, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang dibongkar petugas Satpol PP, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga:
Pelindo dan Jakpro Kerja Sama Integrasi Transportasi di Kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa
Project Manager PT Jakpro, Arry Wibowo seperti dilansir poskota menegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam perjanjian ganti untung terhadap pemilik kafe liar tersebut.
"Sebenernya kalau itu bukan di domainnya Jakpro ya," pungkasnya.
Baca Juga:
Jakpro Sebut LRT Velodrome-Manggarai Mampu Tingkatkan Pengguna Transportasi Publik
Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, menegaskan, pembongkaran kafe liar di kawasan Kampung Bayam, tidak berkaitan dengan proyek Pembangunan stadion berkapasitas 82 ribu penonton tersebut.