WahanaNews Jabar-Banten | Terkait polemik mandeknya program normalisasi sejumlah kali di ibu kota Jakarta membuat sejumlah warga yang merasa dirugikan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca Juga:
Mengenal Vaksin Pfizer yang Mulai Diberikan ke Usia 12+ di DKI Jakarta
Adapun sejumlah warga tersebut, mereka menuntut agar Anies segera melakukan normalisasi air sesuai dengan amanat Perpres, RPJMD DKI, dan Perda DKI.
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (25/8/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Duduk sebagai penggugat:
Baca Juga:
Terkait Isu Larang Pasang Bendera Merah Putih, Kemenko Polhukam Panggil Pengelola PIK
1. Tri Andarsanti Pursita
2. Jeanny Lamtiur Simanjuntak
3. Gunawan Wibisono
4. Yusnelly Suryadi D
5. Hj ShantyWidhiyanti SE
6. Virza Syafaat Sasmitawidjaja
7. Indra
Ketujuh orang di atas menuntut GubernurAnies Baswedansegera menjalankan program normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung, dan Kali Sekretaris. Selain itu, warga menggugat Anies Rp 1 miliar karena telah membuat mereka merugi.
Berikut ini tuntutan lengkap warga:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan dan mewajibkan tergugat untuk:
1. Segera melaksanakan dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN, terkait Upaya Pencegahan Banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan dalam sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Selatan, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 147 ayat 3, yakni pembangunan dan peningkatan kapasistas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan/parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris;
2. Segera melaksanakan dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN, terkait Upaya Pencegahan Banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan dalam sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Timur, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 156 ayat 4, yakni pemulihan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan illegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat, dan Kali Buaran;
3. Segera melaksanakan dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN upaya pencegahan makro banjir Jakarta sebagaimana dinyatakan pada peraturan perundang-undangan.
3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada para penggugat kerugian yang diderita seluruhnya sebesar Rp1.081.950.000
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Gugatan di atas didaftarkan pada Selasa (24/8) kemarin dan masih diproses PTUN Jakarta. (JP)