“Lembaga independen seperti Konsultan Publik perlu dilibatkan untuk menguji mutu kualitas dan pemasangan u-ditch apakah sudah dilakukan dengan metode yang benar” kata Henry di Jakarta Timur, Kamis (23/09).
Dia mengungkapkan, penggunaan material berkualitas rendah pada pembangunan saluran u-ditch salah satu yang paling rawan untuk di korupsi. Harga barang yang lebih murah dari barang pabrikasi, memicu pihak kontraktor mengabaikan spesifikasi pekerjaan.
Baca Juga:
Diduga Tilap Dana Desa Rp 425 Juta, Sekdes hingga Bendahara di Nias Barat Ditahan Kejari
Sebaiknya tidak hanya satu lokasi kegiatan saja, tapi pembangunan saluran u-ditch di lokasi lain juga perlu diusut secara tuntas oleh Polres Metro Jakarta Timur, ujar Henry.
Aktivis anti korupsi ini sangat mengapresiasi langkah Polres Metro Jakarta Timur yang akan menelisik dugaan korupsi pembangunan saluran u-ditch di Jalan Pengayoman I tersebut harus dilakukan hingga tuntas. Dia meyakini penyelidikan tersebut akan mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan warga sekitar.
Dikutip dari artikel beberapa produsen dan supplier beton pracetak (U-Ditch) bahwa metode cara pemasangan saluran u-ditch yang benar adalah penggalian harus memastikan/mengontrol galian tanah yang digali agar elevasi kemiringan u-ditch sempurna.
Baca Juga:
Sepanjang 2024, KPK Klaim Selamatkan Aset Negara Rp677,5 Miliar
Pemasangan saluran u-ditch harus dilakukan tenaga yang profesional dibidang tersebut, sebab kesalahan dalam proses penggalian dapat menimbulkan genangan air pada saluran karena tidak bisa mengalir dengan baik. Penggalian awal harus mempertimbangkan pengurugan lantai kerja B0 dibawah saluran karena berfungsi sebagai penstabil tanah.
Selain pemasangan saluran u-ditch harus dilakukan tenaga profesional dibidang tersebut, perencanaan yang matang dan dilakukan secara profesional juga akan menghasilkan sebuah pedoman dan rencana pelaksanaan proyek konstruksi yang baik akan turut menentukan kesuksesan sebuah proyek.
Pihak kontraktor tidak diperbolehkan mengubah shop drawing, Bill Of Quantity, Kerangka Acuan Kerja, metode pelaksanaan dan dokumen kontrak harus dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan.