Sementara untuk tindak pidana pengrusakan, dikenakan Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana, dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan/atau dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
Terkait proses hukum terhadap anak-anak berhadapan dengan hukum, kata Kapolres, mengacu pada sistem peradilan anak.
Baca Juga:
Siang Bolong Perampok Berpistol Bereaksi Tembak Dua Korban Gasak Uang Rp100 Juta
"Sementara tidak dilakukan penahanan. Namun dititipkan pada Yayasan Sosial di Pangandaran sambil proses penyidikan selesai."
"Nanti akan dilihat dan asesment dikaitkan dengan ancaman pidana dan dikaitkan dengan penegakan hukum melalui diskresi," kata Kapolres.
Kapolres mengimbau kepada para orang tua yang memiliki anak belum cukup umur mengendarai motor, jangan dibekali kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Anak di Bawah Umur Hamil Gegara Dicabuli Ayah Tiri Berkali-kali
"Saat hari malam libur, tolong awasi anak-anak. Kalau bisa terapkan jam malam. Dikaitkan dengan kejadian yang dilakukan pada dini hari," pungkasnya. [tsy]