WahanaNews-Ciamis | Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ciamis berhasil meringkus 10 anggota geng motor pelaku penganiayaan dan pengrusakan yang mengakibatkan korban luka berat.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, kesepuluh orang anggota geng motor itu sudah meresahkan warga.
Baca Juga:
Siang Bolong Perampok Berpistol Bereaksi Tembak Dua Korban Gasak Uang Rp100 Juta
"Mereka yang kami tangkap semuanya adalah anak berhadapan dengan hukum dengan melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan di wilayah Ciamis," ujar Kapolres dalam Konferensi Pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Rabu (15/6/2022).
Menurut Kapolres, aksi geng motor di wilayah Kabupaten Ciamis terjadi di dua titik lokasi dan waktu kejadian yang berbeda.
Aksi pertama dilakukan pada April 2022 di Persimpangan Graha Jalan Rumah Sakit berupa penganiayaan dan satu kejadian di wilayah Cikoneng berupa pengrusakan.
Baca Juga:
Anak di Bawah Umur Hamil Gegara Dicabuli Ayah Tiri Berkali-kali
"Kejadian di Graha menimbulkan dua orang anak di bawah umur mengalami luka ringan dan berat. Bahkan satu di antaranya masih dalam perawatan karena luka dibagian rahang. Sedangkan di wilayah Cikoneng terjadi pengrusakan gerobak dan motor warga," katanya.
"Dua kejadian itu terjadi pada jam yang sama yakni pukul 02.30 WIB dini hari," tambahnya.
Kejadian yang dilakukan para pelaku geng motor itu dikenakan Pasal 76 (c) Juncto Pasal 80 Undang Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kami juncto kan juga Pasal 170 ayat (2) untuk tindak pidana penganiayaan. Pelaku terancam kurungan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan meyebabkan luka berat.
Sementara untuk tindak pidana pengrusakan, dikenakan Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana, dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan/atau dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
Terkait proses hukum terhadap anak-anak berhadapan dengan hukum, kata Kapolres, mengacu pada sistem peradilan anak.
"Sementara tidak dilakukan penahanan. Namun dititipkan pada Yayasan Sosial di Pangandaran sambil proses penyidikan selesai."
"Nanti akan dilihat dan asesment dikaitkan dengan ancaman pidana dan dikaitkan dengan penegakan hukum melalui diskresi," kata Kapolres.
Kapolres mengimbau kepada para orang tua yang memiliki anak belum cukup umur mengendarai motor, jangan dibekali kendaraan bermotor.
"Saat hari malam libur, tolong awasi anak-anak. Kalau bisa terapkan jam malam. Dikaitkan dengan kejadian yang dilakukan pada dini hari," pungkasnya. [tsy]