Pihak kepolisian mengamankan dua orang mucikari dengan inisial RF dan ZSS pasca pengungkapan di kamar hotel tersebut. “Para pelaku memperjualbelikan anak perempuan di bawah umur melalui media sosial. Setelah dipastikan cocok, baru transaksi dilanjutkan dan bertemu di hotel,” jelas Wan Deni Ramona.
Barang bukti yang di sita anggota kepolisian diantaranya pakaian dalam wanita, uang tunai sejumlah Rp1,2 juta, dan alat kontrasepsi. Kedua mucikari kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut. (JP)