WahanaNews Jabar-Banten | Mucikari prostitusi anak di bawah umur ZF (18) dan RF (19) memiliki peran tersendiri dalam bisnis esek-esek ini. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama.
Menurut Wiratama, pelaku RF memiliki peran sebagai pencari atau perekrut gadis di bawah umur 17 tahun yang mau diajak terjun dalam bisnis haram serta membutuhkan biaya hidup yang super instan.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
“RF itu mencari wanitanya atau bisa dibilang korbannya yang bisa dijadikan wanita penghibur. Karena himpitan ekonomi dan gaya hidup, sehingga membutuhkan uang instan,” kata Wiratama saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (7/9).
Sementara itu untuk pelaku ZF memiliki tugas yang mencari pelanggan atau pria hidung belang yang ingin dipuaskan oleh gadis bau kencur itu.
“ZF itu mencari pelanggan di internet, di media sosial, sehingga mendapatkan pelanggan,” ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Meski demikian, dikatakan Wiratama, kedua pelaku ini bermain dalam bisnis esek-esek dengan cara tertutup untuk mendapatkan pelanggan. Hal ini supaya tidak bisa terdeteksi oleh polisi.
“Mereka cukup tertutup, pelan-pelan agar bisa mendapatkan pelanggan supaya tidak terungkap. Tapi walaupun seperti itu, polisi sendiri bisa mengungkap kasus prostitusi online di bawah umur ini,” pungkasnya.
Ditambahkan Wiratama, berdasarkan pengakuan kedua pelaku sudah menjalankan bisnis prostitusi anak di bawah umur sebanyak dua kali dan meraih keuntungan jutaan.
“Sebenarnya dua kali melakukan ini wanitanya sama. Walaupun sempat ada wanita yang lain tetapi tidak berhasil bertemu lah antara pelaku dan perantaranya dan keuntungannya Rp1.250.000,” kata Wiratama.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Wiratama mengatakan, dalam kasus ini pihaknya tengah menyelidiki adanya korban maupun pelaku lain yang terlibat.
“Kita masih menunggu hasil penyidikan lebih mendalam apakah ada tersangka-tersangka lain yang terlibat sehingga bertambah atau tidaknya kami masih menunggu informasi dari penyidik,” kata Wiratama Selasa (7/9).
Mengenai ada korban lain atau tidak, Wiratama mengaku masih mendalami kasus ini. “Semoga tidak ada. Tapi kalaupun ada akan diambil langkah untuk mengungkap kasus ini menjadi tuntas,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (5/9) malam.
Dalam rekaman video amatir terlihat saat anggota kepolisian berpura-pura mengetuk kamar hotel yang di dalamnya ada seorang anak perempuan di bawah umur bersama seorang pria hidung belang.
Kepala Unit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona menyebutkan, anak perempuan di bawah umur dalam video tersebut merupakan korban prostitusi.
“Benar, kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi,” kata Wan Deni Ramona, Senin (6/9) malam.
Pihak kepolisian mengamankan dua orang mucikari dengan inisial RF dan ZSS pasca pengungkapan di kamar hotel tersebut. “Para pelaku memperjualbelikan anak perempuan di bawah umur melalui media sosial. Setelah dipastikan cocok, baru transaksi dilanjutkan dan bertemu di hotel,” jelas Wan Deni Ramona.
Barang bukti yang di sita anggota kepolisian diantaranya pakaian dalam wanita, uang tunai sejumlah Rp1,2 juta, dan alat kontrasepsi. Kedua mucikari kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut. (JP)