Sementara, Menteru Hadi menuturkan bahwa penyerahan SHAT adalah bagian dari program PTSL.
Ia menyebut, sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa tanah yang dimiliki semuanya sudah sah, dilindungi secara hukum hak atas tanah.
Baca Juga:
Nusron: Lahan Dikuasai GRIB Jaya di Tangsel Berstatus Sertifikat Hak Pakai BMKG, Tidak Sengketa
"Pertama, tanah-tanah Bapak Ibu sekalian aman terhadap permasalahan dicaploknya oleh mafia tanah karena sudah memiliki sertifikat dan tercatat di kantor pusat secara elektronik," ucap Hadi Tjahjanto, dikutip Selasa (13/2/2024).
"Kedua, apabila ada oknum jauh dari sana membawa sertifikat palsu mengaku tanahnya adalah tanah mereka, itu tidak mungkin karena akan kelihatan mana yang asli dan yang palsu," tambahnya.
"Ketiga, Bapak Ibu sekalian apabila ada inisiasi ingin membesarkan dagangannya atau ingin membuka warung, (sertifikat) yang Ibu Bapak pegang itu modal," sambungnya.
Baca Juga:
Lahan Eks HGU PTPN di Sumut Masuk Kategori Tanah Negara Bebas
Hadi pun berpesan agar warga penerima sertifikat menjaga dokumen tersebut. Apalagi jangan sampai dipinjamkan ke sembarang orang karena berisiko tinggi.
"Kalau dipinjamkan risikonya nanti akan dimasukan ke bank oleh peminjamnya, Ibu ditinggali hutang. Jadi nggak boleh dipinjamkan, disimpan saja," pesan Hadi kepada masyarakat.
Kemudian, lanjut Hadi, sertifikat yang dibagikan itu masih dalam format fisik, maka sebaiknya di- fotocopy sebagai cadangan bila di kemudian hari sertifikat asli hilang.