Nantinya, sambungnya, jika sertifikat asli hilang, warga dapat menukarkan salinan sertifikat dengan sertifikat asli di kantor pertanahan dengan berbekal keterangan hilang dari kantor kepolisian.
"Kalau mau terpaksa disekolahkan untuk menambah modal, pilih ke lembaga yang sah, jangan ke rentenir karena mencekik dan bunganya gede," ujar Hadi.
Baca Juga:
Nusron: Lahan Dikuasai GRIB Jaya di Tangsel Berstatus Sertifikat Hak Pakai BMKG, Tidak Sengketa
Ia menambahkan, jumlah bidang tanah yang harus diselesaikan di Kabupaten Bogor, yakni 1,4 juta bidang dan sudah selesai sekitar 73 persen.
Untuk tahun 2024 di Kabupaten Bogor ditargetkan sebanyak 70.000 bidang tanah dibagikan.
Secara nasional, program PTSL dari target sebanyak 126 juta bidang, yang sudah selesai sebanyak 110,5 juta bidang. Hingga akhir 2024 ditargetkan selesai 120 juta bidang.
Baca Juga:
Lahan Eks HGU PTPN di Sumut Masuk Kategori Tanah Negara Bebas
Ia berharap capaian terus bertambah sampai 2025. "Tinggal enam juta bidang di pemerintahan berikutnya," ucap Hadi.
[Redaktur: Mega Puspita]