“Kami meminta jaksa menyebutkan siapa saja saksi-saksi tersebut di muka persidangan, agar membuka. Tapi mereka enggan membeberkan,” ucap Dinalara kepada awak media usai sidang.
Sebelumnya, pada sidang keempat yang berjalan Senin (1/8/2022) sejak pukul 09.00 WIB, di PN Tipikor Bandung itu, Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih memutuskan, bahwa persidangan atas terdakwa Ade Yasin (AY) tetap dilanjutkan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Skema Setoran Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
Artinya, eksepsi dari kuasa hukum terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diterima oleh majelis hakim.
“Bahwa majelis hakim mempelajari dan menimbang eksepsi dari kuasa hukum, juga dari dakwaan, eksepsi tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat persidangan, Senin (1/8/22).
Atas putusan tersebut, maka persidangan pemeriksaan terdakwa Ade Yasin akan dilanjutkan untuk pembuktian kasus, dengan pemeriksaan para saksi.
Baca Juga:
KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun
“Maka, pemeriksaan terdakwa AY (Ade Yasin) dilanjutkan, dengan pemeriksaan saksi saksi,” ujarnya.
Di akhir persidangan, majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari KPK.
Rencananya sidang berikutnya akan kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Rabu (3/8/2022).