WahanaNews-BOGOR | Sidang lanjutan dugaan kasus suap yang menyeret Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/8/2022).
Dalam persidangan keempat yang digelar, di Ruang Sidang IV R Soebekti itu, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ade Yasin terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan persidangan tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Ade Yasin, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga:
Kementerian PU Raih Penghargaan Program Edukasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi dari KPK
Adapun sidang lanjutan Ade Yasin tersebut akan digelar, pada Rabu (3/8/2022) lusa, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU KPK.
Saat persidangan, Jaksa KPK, Rony Yusuf mengatakan, bahwa pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi pada sidang lanjutan.
Kelima orang saksi yang bakal dihadirkan disebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
KPK Tak Terima Julukan Disebut Lebih Mirip 'Polsek Kuningan'
“Dari total 35-40 saksi, kami akan hadirkan 5 orang dulu, dari BPKAD Kabupaten Bogor,” katanya singkat, Senin (1/8/2022).
Namun, saat ditanya terkait siapa saja nama-nama saksi yang akan dihadirkan, Rabu (3/8/22) nanti, Jaksa KPK enggan menjawab di muka persidangan. “Nanti kami akan konfirmasi siapa saja yang dihadirkan,” ujar Rony.
Hal itu pun disesalkan salah satu Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar yang sempat meminta Jaksa KPK membeberkan nama saksi-saksi yang akan dihadirkan persidangan selanjutnya.