WahanaNews-BOGOR | Sidang lanjutan dugaan kasus suap yang menyeret Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/8/2022).
Dalam persidangan keempat yang digelar, di Ruang Sidang IV R Soebekti itu, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ade Yasin terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan persidangan tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Ade Yasin, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Korupsi Perangkat X-Ray, KPK Periksa PPK Barantan
Adapun sidang lanjutan Ade Yasin tersebut akan digelar, pada Rabu (3/8/2022) lusa, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU KPK.
Saat persidangan, Jaksa KPK, Rony Yusuf mengatakan, bahwa pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi pada sidang lanjutan.
Kelima orang saksi yang bakal dihadirkan disebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Anggaran Pengadaan Concrete Barrier di Terminal Senen Jakarta Pusat Diduga Mark-Up
“Dari total 35-40 saksi, kami akan hadirkan 5 orang dulu, dari BPKAD Kabupaten Bogor,” katanya singkat, Senin (1/8/2022).
Namun, saat ditanya terkait siapa saja nama-nama saksi yang akan dihadirkan, Rabu (3/8/22) nanti, Jaksa KPK enggan menjawab di muka persidangan. “Nanti kami akan konfirmasi siapa saja yang dihadirkan,” ujar Rony.
Hal itu pun disesalkan salah satu Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar yang sempat meminta Jaksa KPK membeberkan nama saksi-saksi yang akan dihadirkan persidangan selanjutnya.
“Kami meminta jaksa menyebutkan siapa saja saksi-saksi tersebut di muka persidangan, agar membuka. Tapi mereka enggan membeberkan,” ucap Dinalara kepada awak media usai sidang.
Sebelumnya, pada sidang keempat yang berjalan Senin (1/8/2022) sejak pukul 09.00 WIB, di PN Tipikor Bandung itu, Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih memutuskan, bahwa persidangan atas terdakwa Ade Yasin (AY) tetap dilanjutkan.
Artinya, eksepsi dari kuasa hukum terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diterima oleh majelis hakim.
“Bahwa majelis hakim mempelajari dan menimbang eksepsi dari kuasa hukum, juga dari dakwaan, eksepsi tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat persidangan, Senin (1/8/22).
Atas putusan tersebut, maka persidangan pemeriksaan terdakwa Ade Yasin akan dilanjutkan untuk pembuktian kasus, dengan pemeriksaan para saksi.
“Maka, pemeriksaan terdakwa AY (Ade Yasin) dilanjutkan, dengan pemeriksaan saksi saksi,” ujarnya.
Di akhir persidangan, majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari KPK.
Rencananya sidang berikutnya akan kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Rabu (3/8/2022).
“Dilanjut pada hari Rabu, 3 Agustus 2022. Pemeriksaan akan saya gabung, terdakwa Ade Yasin dengan terdakwa Ihsan Ayatullah (Kasubbid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor- red),” imbuh Hera. [tsy]