"Mengenai anggaran MPR. Seperti diketahui tahun 2021 Indonesia menghadapi lonjakan Covid-19 akibat varian Delta. Seluruh anggaran kementerian/lembaga harus dilakukan refocusing 4 kali," kata Yustinus.
“Tujuannya adalah untuk membantu penanganan Covid-19 dikarenakan biaya rawat pasien yang melonjak sangat tinggi (dari Rp 63,51 T menjadi Rp 96,86 T), akselerasi vaksinasi (Rp 47,6 T), dan pelaksanaan PPKM di berbagai daerah," imbuh dia.
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
Menurut Yustinus, banyak anggaran instansi pemerintah juga mengalami pemotongan.
Hal ini agar pemerintah bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung pandemi Covid-19.
"Anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja dan membantu UMKM akibat mereka tidak dapat bekerja dengan penerapan PPKM level 4," ucap Yustinus.
Baca Juga:
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Menkeu: Awal Sinergi yang Baik
Karena adanya beberapa penyesuaian tersebut, membuat anggaran MPR juga perlu direvisi.
Namun tetap dengan mengakomodir jalannya program-program di MPR.
"Anggaran untuk pimpinan dan kegiatan MPR tetap didukung sesuai mekanisme APBN," tutup Yustinus. [gab]