“Tersangka melakukan pemerasan nominalnya berbeda beda, dari jutaan sampai puluhan juta hingga ratusan juta. Jika ditotal dari keseluruhan hasil pemerasan kurang lebih sebanyak Rp.500 juta,” tambah Kapolres.
Untuk sasaran korbannya ialah ASN, kemudian ada beberapa profesi, dan BUMN itu yang menjadi sasaran dari tersangka. Lalu ada juga dengan didatangi, menanyakan terkait dengan dana dan ditakut-takuti kemudian diperas.
Baca Juga:
Menjadi Pemimpin yang Berdampak dan Berpengaruh di Era Digital
Atas kejadian tersebut kami kenakan pasal 368 KUHP pasal Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (JP)