WahanaNews Jabar-Banten | Korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) oleh rekan kerja sesama pria yang terjadi di tahun 2015 itu hingga kini masih trauma.
"Karena gini, yang bersangkutan trauma ya. Psikisnya terganggu ya," ujar Okto Halawan, Kuasa Hukum korban kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (02/09/2021).
Baca Juga:
Buka Rakornas KPI dan Harsiarnas ke-91, Wapres: Pastikan Masukan dari Masyarakat atas Program Penyiaran Ditindaklanjuti
Okto menjelaskan kliennya itu tidak baik-baik saja. Dia menyebut korban terganggu secara psikis.
"Saat ini ya psikisnya memang terganggu ya. Namanya kan juga mental ya," ucapnya.
KPI sendiri telah memberi pendampingan psikologis bagi korban. Bahkan, korban juga sudah berkonsultasi dengan psikolog mengenai kesehatan mentalnya.
Baca Juga:
Kilang Pertamina Internasional Raih Sertifikasi AEO untuk Keamanan Rantai Pasok
Lebih lanjut, kata Okto, korban berharap kasus dugaan pelecehan seksual itu bisa diselesaikan secara damai. Menurutnya, korban ingin tidak ada pihak yang dirugikan, baik pelapor maupun terlapor.
"Harapan pelapor ya kasus ini clear. Dan tidak ada yang dirugikan," terang Okto.
"Kalau kita berhentikan (terlapor dari KPI), itu bukan hak kita. Intinya adalah kalau pelaku ini mengakui kesalahannya ya bagus ya. Biar kasus ini nggak ada yang dirugikan sama sekali," sambungnya.