WahanaNews Jabar-Banten | Korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) oleh rekan kerja sesama pria yang terjadi di tahun 2015 itu hingga kini masih trauma.
"Karena gini, yang bersangkutan trauma ya. Psikisnya terganggu ya," ujar Okto Halawan, Kuasa Hukum korban kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (02/09/2021).
Baca Juga:
Buka Rakornas KPI dan Harsiarnas ke-91, Wapres: Pastikan Masukan dari Masyarakat atas Program Penyiaran Ditindaklanjuti
Okto menjelaskan kliennya itu tidak baik-baik saja. Dia menyebut korban terganggu secara psikis.
"Saat ini ya psikisnya memang terganggu ya. Namanya kan juga mental ya," ucapnya.
KPI sendiri telah memberi pendampingan psikologis bagi korban. Bahkan, korban juga sudah berkonsultasi dengan psikolog mengenai kesehatan mentalnya.
Baca Juga:
Kilang Pertamina Internasional Raih Sertifikasi AEO untuk Keamanan Rantai Pasok
Lebih lanjut, kata Okto, korban berharap kasus dugaan pelecehan seksual itu bisa diselesaikan secara damai. Menurutnya, korban ingin tidak ada pihak yang dirugikan, baik pelapor maupun terlapor.
"Harapan pelapor ya kasus ini clear. Dan tidak ada yang dirugikan," terang Okto.
"Kalau kita berhentikan (terlapor dari KPI), itu bukan hak kita. Intinya adalah kalau pelaku ini mengakui kesalahannya ya bagus ya. Biar kasus ini nggak ada yang dirugikan sama sekali," sambungnya.
Sementara itu, Okto membeberkan kasus perundungan terhadap korban sudah terjadi sejak 2012.
Okto menyebut kliennya memiliki hidup yang "lurus", sampai pada akhirnya di-bully teman kantornya sendiri.
"Kasusnya bermula dari 2012. Karena klien kita ini kan orangnya kan nggak mau neko-neko ya, lurus-lurus aja lah. Tapi mungkin teman-teman lain yang membuat dia di-bully. 2015 terjadi namanya kasus yang lagi viral sekarang," imbuh Okto yang disadur dari news detik.
Sebelumnya, lima pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dilaporkan atas dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap sesama karyawan laki-laki. KPI mengancam akan memberi sanksi tegas kepada para terduga pelaku apabila terbukti bersalah.
"KPI secara tegas menyampaikan tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku pelecehan seksual dan perundungan di mana pun, kapan pun, oleh siapa pun," ujar Komisioner KPI Nuning Rodiyah kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (02/09/2021).
Nuning mengatakanKPImemberikan pendampingan hukum kepada korban selama proses penyelidikan berlangsung. Selain itu, kata Nuning, korban diberi pendampingan psikologi.
"KPI tetap akan memberikan advokasi dan pendampingan hukum. Selain itu, KPI juga memberikan pendampingan psikologi terhadap terduga korban," tuturnya. (Tio)