Jabar.WahanaNews.co - Pemerintah Kabupaten Garut menghentikan kerja sama terkait pembuangan sampah dengan Kota Bandung.
Keputusan ini diambil setelah munculnya protes dari masyarakat terkait pembuangan sampah dari Kota Bandung ke Tempat Proses Akhir (TPA) Pasir Bajing milik Pemkab Garut.
Baca Juga:
Kurangi Plastik Sekali Pakai, Trash Hero Ende Serukan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
"Hari ini Pj bupati sudah menandatangani suratnya, jadi mulai hari ini dihentikan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, dikutip Senin (3/2/2025).
Dalam klausul Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Garut dan Pemkot Bandung menyatakan bahwa penghentian baru dapat dilakukan setelah tujuh hari setelah adanya surat.
Lebih jauh, Nurdin Yana meminta Pemkot Bandung untuk memaklumi putusan Pemkab Garut ini.
Baca Juga:
Jadi Daerah Pertama Pemilik Pabrik Pengolahan Sampah BBJP, Cilegon Kini Berencana Lakukan Perluasan
"Kita minta permakluman dari Pemkot Bandung, karena desakan masyarakat minta ini dihentikan," tambahnya.
Nurdin Yana juga mengakui bahwa PKS terkait pembuangan sampah dari Kota Bandung ke Garut pernah dilakukan pada 2023 selama dua bulan akibat kebakaran di TPA Sarimukti. "Iya, tahun 2023 juga ada PKS soal pembuangan sampah dari Kota Bandung," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Garut, Iman Alirahman, yang turut hadir dalam audensi, mengungkapkan bahwa semua PKS tersebut dilakukan oleh kepala dinas tanpa persetujuan DPRD.