Sementara itu, Kepala BKD Jabar Sumasna mengatakan, pihaknya telah menerima satu rekomendasi dari KASN untuk ditindaklanjuti.
KASN menerima laporan dari Bawaslu dan dari hasil penelusuran diketahui memang ada indikasi pelanggaran.
Baca Juga:
Waskita Karya Garap Proyek Gedung dan Kawasan DPR IKN Bernilai Rp1,84 Triliun
"Rekomendasinya hukuman tingkat sedang karena yang bersangkutan memberikan dukungan pada calon tertentu dengan posting di medsos. Sanksinya bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala atau pangkat," tegas Sumasna.
Ia menegaskan, netralitas ASN wajib dilaksanakan, terlebih setelah Pemilu Presiden 2024 akan dilanjutkan dengan pilkada serentak pada November 2024.
"Kami akan terus menyosialisasikan aturan main bagi ASN untuk menjaga netralitas, membuat jejaring di kabupaten kota dengan provinsi agar sosialisasi netralitas berjalan optimal," ujar Sumasna.
Baca Juga:
Simak Daftar Gaji Pensiunan ASN 2025 Berdasarkan Golongan
Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Maria Ivonne Tarigan mengatakan, selama Pemilu 2024 pihaknya menerima 400 lebih laporan pelanggaran netralitas dan 143 terbukti melanggar.
"70 persen dari yang melanggar sudah ditindaklanjuti," ujar Maria.
Pelanggaran terbanyak, menurut Maria, ASN mengikuti kegiatan kampanye lalu mendukung capres dengan berkomentar atau memberikan "like" di media sosial.