Sementara itu, Kepala BKD Jabar Sumasna mengatakan, pihaknya telah menerima satu rekomendasi dari KASN untuk ditindaklanjuti.
KASN menerima laporan dari Bawaslu dan dari hasil penelusuran diketahui memang ada indikasi pelanggaran.
Baca Juga:
Saat Pidato di Hadapan Para Guru Presiden Prabowo Menangis
"Rekomendasinya hukuman tingkat sedang karena yang bersangkutan memberikan dukungan pada calon tertentu dengan posting di medsos. Sanksinya bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala atau pangkat," tegas Sumasna.
Ia menegaskan, netralitas ASN wajib dilaksanakan, terlebih setelah Pemilu Presiden 2024 akan dilanjutkan dengan pilkada serentak pada November 2024.
"Kami akan terus menyosialisasikan aturan main bagi ASN untuk menjaga netralitas, membuat jejaring di kabupaten kota dengan provinsi agar sosialisasi netralitas berjalan optimal," ujar Sumasna.
Baca Juga:
Mendikdasmen Umumkan Mulai 2025 Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Maria Ivonne Tarigan mengatakan, selama Pemilu 2024 pihaknya menerima 400 lebih laporan pelanggaran netralitas dan 143 terbukti melanggar.
"70 persen dari yang melanggar sudah ditindaklanjuti," ujar Maria.
Pelanggaran terbanyak, menurut Maria, ASN mengikuti kegiatan kampanye lalu mendukung capres dengan berkomentar atau memberikan "like" di media sosial.