Jabar.WahanaNews.co - Pemda Provinsi Jawa Barat bersama Komisi Aparatur Sipil Negara menggelar Rapat Evaluasi Pasca Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi Jawa Barat dan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilihan Tahun 2024 di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (29/2/2024).
Dalam pertemuan itu pihak KASN mengungkapkan, pelanggaran netralitas ASN di Provinsi Jabar relatif rendah.
Baca Juga:
Saat Pidato di Hadapan Para Guru Presiden Prabowo Menangis
Plh Asda III Setda Provinsi Jabar Hening Widiatmoko mengatakan, hal ini menjadi bukti jika imbauan Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk bersikap netral dipatuhi oleh mayoritas ASN Jawa Barat.
"Di tingkat provinsi, kita secara berjenjang mengingatkan para staf karena diimbau oleh Pak Pj (Gubernur Jawa Barat) bahwa kita punya kewajiban bersama untuk netral. Alhamdulillah, sejauh ini dipatuhi," ujar Hening.
Ia menambahkan, laporan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar atas hasil Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Nasional di Denpasar, Bali, dua pekan lalu juga menyatakan hal serupa.
Baca Juga:
Mendikdasmen Umumkan Mulai 2025 Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
"Bahwa rapat di Bali sudah diumumkan, pelanggaran netralitas di Jabar kecil sekali. Kita punya sekitar 46.000 pegawai provinsi dan 300.000 pegawai ASN kabupaten kota, pelanggarannya sangat minim," katanya.
Menurut Hening, pelanggaran yang tercatat terjadi di Jabar adalah kesalahan administratif, jumlahnya sekitar 20 kasus. Jika dibandingkan dengan jumlah ASN Jabar, angka pelanggaran tersebut relatif kecil.
Dalam evaluasi juga tercatat pelanggaran yang dikenai sanksi peringatan terkait postingan di sosial media ASN yang menunjukkan ketidaknetralan.
Sementara itu, Kepala BKD Jabar Sumasna mengatakan, pihaknya telah menerima satu rekomendasi dari KASN untuk ditindaklanjuti.
KASN menerima laporan dari Bawaslu dan dari hasil penelusuran diketahui memang ada indikasi pelanggaran.
"Rekomendasinya hukuman tingkat sedang karena yang bersangkutan memberikan dukungan pada calon tertentu dengan posting di medsos. Sanksinya bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala atau pangkat," tegas Sumasna.
Ia menegaskan, netralitas ASN wajib dilaksanakan, terlebih setelah Pemilu Presiden 2024 akan dilanjutkan dengan pilkada serentak pada November 2024.
"Kami akan terus menyosialisasikan aturan main bagi ASN untuk menjaga netralitas, membuat jejaring di kabupaten kota dengan provinsi agar sosialisasi netralitas berjalan optimal," ujar Sumasna.
Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Maria Ivonne Tarigan mengatakan, selama Pemilu 2024 pihaknya menerima 400 lebih laporan pelanggaran netralitas dan 143 terbukti melanggar.
"70 persen dari yang melanggar sudah ditindaklanjuti," ujar Maria.
Pelanggaran terbanyak, menurut Maria, ASN mengikuti kegiatan kampanye lalu mendukung capres dengan berkomentar atau memberikan "like" di media sosial.
[Redaktur: Mega Puspita]