WahanaNews-BOGOR | Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor melakukan sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Jumat (22/7/2022).
Interaksi untuk mengoptimalkan pendapatan pajak di Bumi Tegar Beriman itu dilakukan, di Gedung Bank BJB Cibinong, Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Pernah Dipimpin Hans Tomasoa, Inilah Profil PT Samudera Indonesia
Salah satunya, melalui program relaksasi pajak daerah tahun 2022, sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam membayar pajak.
Mewakili Pelaksana tugas Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda), Burhanudin menghimbau, kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam program pemutihan tahun 2022, melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Lalu memutasikan kendaraan yang dimiliki/dikuasai yang berada di wilayah Kabupaten Bogor menjadi plat F Kabupaten Bogor, serta melakukan balik nama kendaraan menjadi atas nama sendiri yang masih memiliki kendaraan atas nama orang lain.
Baca Juga:
410 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan
“Saya minta kepada para camat, lurah dan kepala desa untuk ikut membantu mensosialisasikan program ini kepada masyarakat melalui medsos (media sosial) masing-masing,” imbuhnya.
“Mari kita manfaatkan berbagai kemudahan yang disediakan oleh Pemkab Bogor maupun Pemprov Jabar, selagi masih ada waktu, kita akan terus monitor agar tersosialisasikan dengan masif,” tegas Burhanudin.
Program relaksasi pajak daerah yang dilakukan Pemkab Bogor yakni berupa pengurangan pokok piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 20% dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2017 diberikan kepada wajib pajak (WP) yang melakukan pembayaran sampai dengan 31 Desember 2022.