Namun demikian, kata Ono, bantuan kepada desa untuk membangun infrastruktur belum masuk.
"Sebagai tindaklanjut dari visi lembur diatur kota ditata, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mempunyai tanggung jawab untuk membangun infrastruktur desa yang tidak bisa dibiayai oleh APBDes karena alasan keterbatasan anggaran," tegasnya.
Baca Juga:
Soal Kasus Hasto, Ono Surono Instruksikan Seluruh Kader di Daerah Tegak Lurus
Selain itu, dalam menjalankan tugas dan kewajiban Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, aspirasi masyarakat yang ditampung melalui kegiatan reses perlu difasilitasi dan diberikan ruang dalam kamus tersebut.
"Sehingga saya berharap, Gubernur Jawa Barat kembali merevisi kamus bantuan keuangan, hibah dan bansos Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk APBD Jawa Barat tahun 2026," ujarnya.
Dalam list Kamus Usulan Hibah/Bansos RKPD tahun 2026 terdapat 24 item, yang terdiri dari 2 jenis bansos dan 22 hibah.
Baca Juga:
Tingginya Biaya Sekolah Negeri, Wakil Ketua DPRD Jabar Surati Pj Gubernur
Bansos dialokasikan untuk pembangunan rumah panggung di daerah rawan banjir dan perbaikan rumah tidak layak huni.
Sedangkan hibah dialokasikan diantaranya untuk Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU), perbaikan ruang kelas SMA/SMK/SLB Swasta, perbaikan ruang kelas pesantren, ruang kelas madrasah Aliyah negeri/swasta dan beasiswa pendidikan tinggi.
[Redaktur: Mega Puspita]