JABAR.WAHANANEWS.CO — Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono mengatakan, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial atau hibah dapat segera mengakses situs Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Tahapan penginputan usulan aspirasi masyarakat dan pokok-pokok pikiran DPRD pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) dimulai 15 April hingga 23 Mei 2025 dan harus dimanfaatkan sebaik mungkin.
Baca Juga:
Dibully Netizen Gegara Debat Lawan KDM, Ono Surono Sebut PDI-Perjuangan Siap Dampingi Aura Cinta
"Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos atau hibah silakan untuk mengakses SIPD dan memilih menu yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan kebutuhan, " kata Ono Surono, dikutip Jumat (18/4/2025).
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini mengatakan, bila dilihat dari menu yang disiapkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat agaknya ingin fokus untuk memberikan hibah dan bansos kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan keagamaan serta sarana dan prasarana di tingkat provinsi.
Tetapi, bantuan hibah/bansos untuk pesantren dan sekolah berbasis agama belum diakomodir.
Baca Juga:
Soal Penghapusan Hibah Pesantren, Ono Surono Sampaikan Hal Ini
"Banyak jenis bansos/hibah yang tidak diakomodir, sehingga menimbulkan reaksi di masyarakat," tuturnya.
Ono mengungkapkan, dari list bansos yang telah direvisi akhirnya bantuan hibah/bansos untuk pesantren dan sekolah berbasis agama, rumah tidak layak huni kewenangan kabupaten/kota sudah masuk.
"Alhamdulillah bantuan kepada pesantren dan sekolah yang berbasis agama dan rutilahu telah diakomodir pada kamus yang telah direvisi," ungkapnya.