WahanaNews-Jabar | Dugaan oknum sepasang suami istri Pejabat Badiklat MA Megamendung Jawa Barat yang juga mantan Ketua PA Jakarta Pusat dan Ketua PA Jakarta Utara menggunakan mobil berpelat nomor buatan pinggir jalan dengan model variasi sendiri.
Oknum PNS adalah suami istri keduanya sedang menjabat salah satu lembaga negara, suami berinisial SS dan sang istri berinisial S yang beralamat RT/ RW : 001/001 No. 23 Pabuaran, Kemang, Bogor, Jabar. Mereka diduga telah melanggar penggunaan TNKB dengan memakai Pelat Nomor Buatan Pinggir Jalan, belum diketahui alasan pejabat PNS tersebut memakai pelat nomor mobil yang ilegal.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Mobil tersebut Toyota Fotuner dengan Nopol B 6 51RAJ warna putih tahun 2017.
Dugaan itu langsung di konfirmasikan ke pihak Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya dan membenarkan bahwa nomor pelat yang diduga tersebut menyalahi aturan dan memiliki nilai pelanggaran.
“ Iya betul itu ada pelanggarannya dan ada pasalnya bagi yang melanggar”, ujar AKBP Argo Wiyono kepada awak media lewat percakapan whatsaap di Jakarta, Sabtu(20/11).
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Pihak Gakkum Polda Metro Jaya berharap masyarakat segera melaporkan kepada TMC Polda Metro jika menemukan kendaraan yang melanggar untuk segera ditindak hukum.
Argo menjelaskan banyak Jasa pembuatan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di pinggir jalan raya masih menjadi pilihan masyarakat untuk mengganti pelat nomor yang hilang atau rusak. Kepolisian sendiri menghimbau agar masyarakat langsung mengurusnya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
“Kalau memang ada kehilangan atau rusak baiknya lapor aja ke pihak samsat setempat”, himbaunya.