Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 39 ayat 5 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penerbitan pelat nomor hanya bisa dilakukan kepolisian melalui Samsat, dan prosesnya tidak serumit yang dibayangkan.
Selain yang tidak diterbitkan oleh POLRI tidak resmi, bisa dikatakan juga ilegal,” ujar kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKPB Argo Wiyono
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Seperti yang diketahui bahwa TNKB menjadi atribut resmi kendaraan. Pelat nomor kendaraan adalah identitas resmi yang diterbitkan langsung oleh kepolisian. Ia melanjutkan pihaknya berhak untuk menindak pelanggaran tersebut.
“Kalau ada masyarakat yang meminta dibuatkan oleh mereka (jasa pembuat pelat nomor pinggir jalan), masyarakat sendiri yang rugi karena itu tidak resmi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan legalitasnya,” jelas Argo.
“Pastinya dengan TNKB kita ini kan sudah ada standarisasi spesifikasi teknis, huruf, warna. Kalau petugas kepolisian mendapati pengguna kendaraan bermotor menggunakan TNKB yang tidak standar atau tidak resmi pasti dilakukan tindakan oleh pihak kepolisian. Dengan tilang tentunya,” tegasnya.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Ketika di konfirmasi bagaimana jika pejabat publik yang melanggarnya?
“Kami tetap akan memberlakukan peraturan tetaplah harus dijalankan, ketika ada pelanggaran saat dioperasionalkan di jalan kami akan menindak dengan tegas, tidak memandang siapapun pelanggarnya, kalau memang salah tetap diberikan tindakan” tegas Argo.
Pengertian TNKB sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 1 ayat 10 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.