WahanaNews-Jabar | Dugaan oknum sepasang suami istri Pejabat Badiklat MA Megamendung Jawa Barat yang juga mantan Ketua PA Jakarta Pusat dan Ketua PA Jakarta Utara menggunakan mobil berpelat nomor buatan pinggir jalan dengan model variasi sendiri.
Oknum PNS adalah suami istri keduanya sedang menjabat salah satu lembaga negara, suami berinisial SS dan sang istri berinisial S yang beralamat RT/ RW : 001/001 No. 23 Pabuaran, Kemang, Bogor, Jabar. Mereka diduga telah melanggar penggunaan TNKB dengan memakai Pelat Nomor Buatan Pinggir Jalan, belum diketahui alasan pejabat PNS tersebut memakai pelat nomor mobil yang ilegal.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Mobil tersebut Toyota Fotuner dengan Nopol B 6 51RAJ warna putih tahun 2017.
Dugaan itu langsung di konfirmasikan ke pihak Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya dan membenarkan bahwa nomor pelat yang diduga tersebut menyalahi aturan dan memiliki nilai pelanggaran.
“ Iya betul itu ada pelanggarannya dan ada pasalnya bagi yang melanggar”, ujar AKBP Argo Wiyono kepada awak media lewat percakapan whatsaap di Jakarta, Sabtu(20/11).
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Pihak Gakkum Polda Metro Jaya berharap masyarakat segera melaporkan kepada TMC Polda Metro jika menemukan kendaraan yang melanggar untuk segera ditindak hukum.
Argo menjelaskan banyak Jasa pembuatan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di pinggir jalan raya masih menjadi pilihan masyarakat untuk mengganti pelat nomor yang hilang atau rusak. Kepolisian sendiri menghimbau agar masyarakat langsung mengurusnya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
“Kalau memang ada kehilangan atau rusak baiknya lapor aja ke pihak samsat setempat”, himbaunya.
Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 39 ayat 5 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penerbitan pelat nomor hanya bisa dilakukan kepolisian melalui Samsat, dan prosesnya tidak serumit yang dibayangkan.
Selain yang tidak diterbitkan oleh POLRI tidak resmi, bisa dikatakan juga ilegal,” ujar kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKPB Argo Wiyono
Seperti yang diketahui bahwa TNKB menjadi atribut resmi kendaraan. Pelat nomor kendaraan adalah identitas resmi yang diterbitkan langsung oleh kepolisian. Ia melanjutkan pihaknya berhak untuk menindak pelanggaran tersebut.
“Kalau ada masyarakat yang meminta dibuatkan oleh mereka (jasa pembuat pelat nomor pinggir jalan), masyarakat sendiri yang rugi karena itu tidak resmi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan legalitasnya,” jelas Argo.
“Pastinya dengan TNKB kita ini kan sudah ada standarisasi spesifikasi teknis, huruf, warna. Kalau petugas kepolisian mendapati pengguna kendaraan bermotor menggunakan TNKB yang tidak standar atau tidak resmi pasti dilakukan tindakan oleh pihak kepolisian. Dengan tilang tentunya,” tegasnya.
Ketika di konfirmasi bagaimana jika pejabat publik yang melanggarnya?
“Kami tetap akan memberlakukan peraturan tetaplah harus dijalankan, ketika ada pelanggaran saat dioperasionalkan di jalan kami akan menindak dengan tegas, tidak memandang siapapun pelanggarnya, kalau memang salah tetap diberikan tindakan” tegas Argo.
Pengertian TNKB sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 1 ayat 10 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor,” demikian bunyi pasal tersebut.
Sementara ketentuan ketentuan TNKB sudah tertuang dalam pasal 39 yang berbunyi:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
(2) Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
(3) Warna TNKB sebagai berikut:
a. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau {Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
(4) TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
(5) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
(6) TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.
Sementara pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor kendaraan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Informasi dilansir dari media bisnis metro. [gab]