Mbah Jamrong, lanjut Andri, ditangkap di kawasan Pengalengan, Bandung pada Minggu (15/8/2021) malam, setelah sempat melakukan perburuan ke Jampang Surade, Sukabumi. Ditambah Mbah Jamrong, total ada 5 pelaku kasus peredaran uang palsu yang berhasil diamankan jajaran Polsek Cileungsi.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Menangani Peredaran Uang Palsu di Bumi Anoa
"Jadi total pelaku yang kita amankan dalam kasus uang palsu ini ada 5 tersangka. Itu termasuk tersangka Mbah Jamrong itu," kata Andri.
Dari para pelaku, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu dalam pecahan 100 ribu senilai 1,5 milyar, uang kuno, uang rupiah hasil kejahatan, 10 box bungkus rokok hasil membelanjakan uang diduga palsu, kertas uang yang masih kosong, kemenyan dan minyak mistik yang biasa digunakan Mbah Jamrong ketika beraksi dan seragam PKRI (Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia) milik Mbah Jamrong.
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 244 dan atau 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Andri.