Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alamsyah mengatakan, tersangka SD alias Mbah Jamrong ditangkap dari hasil penangkapan dua tersangka lainnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Menangani Peredaran Uang Palsu di Bumi Anoa
"Penangkapan pelaku SD alias Mbah Jamrong ini hasil pengembangan tangkapan sebelumnya. Awalnya kita amankan dua tersangka inisial AG dan AR karena bertransaksi dengan uang palsu di warung sembako. Hasil pengembangan, kita tangkap 2 pelaku lagi inisial DR dan ER, dua pelaku ini pengedar dan perantara. Dari para pelaku berkembang inisial SD ini, awalnya hanya dikenal nama Mbah Jamrong. Kita kejar lagi, kita kembangkan, sampai akhirnya kita tangkap tersangka SD alias Mbah Jamrong ini di Bandung," beber Andri, dilansir detikcom Senin (16/8/2021).
Andri menjelaskan, Mbah Jamrong ini beraksi dengan modus sebagai dukun sakti. Kepada korbannya, Mbah Jamrong mengaku bisa membuat kaya dan mampu mengeluarkan uang secara gaib.
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
"Modusnya gitu, ngaku dukun sakti. Bisa segala macam, bisa bikin kaya dengan uang gaib. Tapi ya itu cuma modus dalam melakukan kejahatan, uang yang dikeluarkan dari Mbah Jamrong itu uang palsu. Dia juga bekerja sama dengan para tersangka lainnya yang sudah kita tangkap, bekerjasama menyediakan upal," jelas Andri.