JABAR.WAHANANEWS.CO, SUMEDANG — Menteri Pelindungan Pekerja Migran/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), H. Abdul Kadir Karding mengajak praja IPDN-Kemendagri untuk turut serta mengganti trend hastag #KaburAjaDulu menjadi hastag #KerjaSajaDuluDiLuarNegeri.
Hal tersebut disampaikan saat memberikan materi bertema “Arah Kebijakan Perlindungan Pekerja Migran dalam rangka Mewujudkan Asta Cita 2024-2029” pada kegiatan Stadium General/Kuliah Umum di Gedung Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga:
Keren! Rektor IPDN Raih Penghargaan Satria Leader Award 2024
Menurutnya, kata ‘kabur’ memiliki definisi negatif. Sehingga memunculkan banyak perspektif miring dan pandangan yang jelek.
“Kabur belum tentu akan seperti yang diharapkan apalagi kalau tidak diimbangi dengan soft skill dan skill yang baik. Jadi lebih baik kita ganti menjadi Kerja Saja Dulu di Luar Negeri. Dengan bekerja diluar negeri akan ada beberapa manfaat untuk Sumber Daya Manusia kita diantaranya adanya transfer of knowledge dan transfer of skill”, bebernya.
Abdul Kadir meyakini, bahwa IPDN merupakan sumber recruiting pegawai yang utama, khususnya dalam menghasilkan ASN terbaik di Indonesia.
Baca Juga:
Penjabat Wali Kota Sorong Beri Motivasi dan Dukungan Mahasiswa IPDN Asal Papua Barat Daya
Untuk itulah Ia hadir didepan 5.580 orang yang terdiri atas praja, mahasiswa pasca sarjana IPDN dan perwakilan civitas akademika IPDN dalam rangka memberikan pemahaman baru terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hadirnya Abdul Kadir di IPDN, juga bermaksud mengoptimalkan peran pamong praja sebagai ujung tombak dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Semoga bisa optimal dalam kegiatan, koordinasi dan implementasi kebijakan, pendataan dan pemantauan, sosialisasi dan edukasi, pencegahan dan penanganan masalah, dukungan reintegrasi, penguatan kelembagaan di tingkat daerah, pengawasan dan evaluasi, kolaborasi dengan stakeholder, penguatan ekonomi keluarga pekerja migran, serta Advokasi dan perlindungan hukum,” kata dia.