JABAR.WAHANANEWS.CO, SUMEDANG — Menteri Pelindungan Pekerja Migran/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), H. Abdul Kadir Karding mengajak praja IPDN-Kemendagri untuk turut serta mengganti trend hastag #KaburAjaDulu menjadi hastag #KerjaSajaDuluDiLuarNegeri.
Hal tersebut disampaikan saat memberikan materi bertema “Arah Kebijakan Perlindungan Pekerja Migran dalam rangka Mewujudkan Asta Cita 2024-2029” pada kegiatan Stadium General/Kuliah Umum di Gedung Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga:
Keren! Rektor IPDN Raih Penghargaan Satria Leader Award 2024
Menurutnya, kata ‘kabur’ memiliki definisi negatif. Sehingga memunculkan banyak perspektif miring dan pandangan yang jelek.
“Kabur belum tentu akan seperti yang diharapkan apalagi kalau tidak diimbangi dengan soft skill dan skill yang baik. Jadi lebih baik kita ganti menjadi Kerja Saja Dulu di Luar Negeri. Dengan bekerja diluar negeri akan ada beberapa manfaat untuk Sumber Daya Manusia kita diantaranya adanya transfer of knowledge dan transfer of skill”, bebernya.
Abdul Kadir meyakini, bahwa IPDN merupakan sumber recruiting pegawai yang utama, khususnya dalam menghasilkan ASN terbaik di Indonesia.
Baca Juga:
Penjabat Wali Kota Sorong Beri Motivasi dan Dukungan Mahasiswa IPDN Asal Papua Barat Daya
Untuk itulah Ia hadir didepan 5.580 orang yang terdiri atas praja, mahasiswa pasca sarjana IPDN dan perwakilan civitas akademika IPDN dalam rangka memberikan pemahaman baru terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hadirnya Abdul Kadir di IPDN, juga bermaksud mengoptimalkan peran pamong praja sebagai ujung tombak dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Semoga bisa optimal dalam kegiatan, koordinasi dan implementasi kebijakan, pendataan dan pemantauan, sosialisasi dan edukasi, pencegahan dan penanganan masalah, dukungan reintegrasi, penguatan kelembagaan di tingkat daerah, pengawasan dan evaluasi, kolaborasi dengan stakeholder, penguatan ekonomi keluarga pekerja migran, serta Advokasi dan perlindungan hukum,” kata dia.
Dalam kegiatan ini, Abdul Kadir menyampaikan data bahwa setiap tahunnya sebanyak 297.000 orang pekerja migran dikirim keluar negeri.
“Dari data tersebut sebanyak 5,4 juta orang pekerja migran merupakan pekerja yang berangkat dengan mengikuti prosedur sesuai Undang-Undang yang berlaku atau disebut legal sedangkan 4,3 juta orang (menurut data pada tahun 2017) yang berangkat tidak berdasarkan prosedur atau ilegal”, ujarnya.
Sehingga, lanjut Abdul Kadir, total Pekerja Migran Indonesia di luar negeri hingga tahun ini dapat menyentuh angka lebih dari 10 juta orang.
“Tahun ini, Insha Allah kami akan menempatkan 425.000 pekerja ke 100 negara tujuan. Ini merupakan kontribusi nyata terhadap pengurangan pengangguran sebanyak 0,6% dan juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi” ujarnya.
Abdul Kadir menyoroti terkait fenomena Pekerja Migran Indonesia yang banyak mengalami kekerasan, eksploitasi, bahkan human trafficking.
“Mereka yang mendapatkan kasus ini didominasi oleh pekerja migran yang ilegal. Hal ini terjadi karena pekerja non procedural/ilegal ini merupakan pekerja yang memiliki low skill, penguasaan bahasa asing yang kurang baik, mental yang lemah dan tidak tahu tentang budaya negara tersebut”, ucapnya.
Menurutnya, pemahaman terkait pekerja migran ini harus dipahami oleh para praja IPDN yang merupakan calon ASN negara ini.
Dikatakan Abdul Kadir, perlindungan terhadap pekerja migran ada dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, yakni terkait memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
“Masuk dalam Astacita, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, dan setiap orang harus dilindungi hak asasi nya termasuk hak untuk bekerja, tidak mengalami kekerasaan, tidak dieksploitasi dan lain sebagainya,” katanya.
Dirinya menambahkan, Asta cita kedua yakni terkait memperkuat pembangunana SDM, science, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender serta penguatan peran perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas dalam artian semua Pekerja Migran Indonesia harus dibekali dengan soft skill dan skill agar dia bisa bermanfaat dan produktif di negara orang.
“Asta cita lainnya yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” tandasnya.
Sementara itu, Rektor IPDN Prof. Hadi Prabowo mengatakan bahwa, kegiatan ini dapat memberikan wawasan yang mendalam kepada praja mengenai bagaimana pemerintah berupaya memberikan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja migran Indonesia.
“Tentunya hal itu juga termasuk kebijakan yang berkaitan dengan pemberdayaan, peningkatan keterampilan serta perbaikan regulasi yang mendukung hak-hak mereka,” tutur Prof. Hadi Prabowo.
Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah pekerja migran yang besar memiliki tanggung jawab dalam memastikan kesejahteraan, perlindungan serta hak-hak para pekerja migran di luar negeri.
“Oleh karena itulah pemahaman terhadap arah kebijakan perlindungan pekerja migran menjadi sangat penting terutama bagi kita semua yang berperan aktif dalam sistem pemerintahan di masa depan,” bebernya.
Pada kesempatan ini, Rektor IPDN menganugerahkan tanda penghargaan Kartika Astha Brata Utama dan Alumni Kehormatan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan, kepada Abdul Kadir atas dedikasinya dalam pemberdayaan Alumni IPDN dengan menempatkan pada beberapa posisi strategis di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI.
[Redaktur: Mega Puspita]