Sebelumnya, rencana garis besar HUT telah dibagikan oleh Kabagbinwara untuk dipedomani. Walaupun ada kemungkinan terjadi dinamika di lapangan. Sambil menunggu ST asli dipancarkan setelah tanda-tangan oleh pejabat terkait. Demikianlah, hiruk-pikuk komunikasi termonitor melalui grup WA sejak awal Juni.
Baca Juga:
Kolaborasi Udara PLN–TNI AU Buka Akses Pemulihan Listrik Aceh
Sebelumnya, Pakor/ Pasubkor ini dibentuk berdasarkan Surat Perintah Kasau. Sprint Nomor 875/ VII/ 2021 tertanggal 19 Juli 2021 tentang Penunjukan Perwira Koordinator Wara Jajaran Jakarta dan Daerah.
Baca Juga:
Aster KASAU Marsekal Muda Palito Sitorus: Tak Ada Pesawat Asing Mendarat di Bandara Morowali
Diperintahkan kepada nama, pangkat, NRP, kesatuan seperti tercantum dalam lampiran surat perintah ini.
Untuk melaksanakan tugas sebagai perwira koordinator Wara di jajaran masing-masing. Dan Pakor membawahi Pasubkor/ Basubkor dijajarannya, disamping melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari.