Sebelumnya, rencana garis besar HUT telah dibagikan oleh Kabagbinwara untuk dipedomani. Walaupun ada kemungkinan terjadi dinamika di lapangan. Sambil menunggu ST asli dipancarkan setelah tanda-tangan oleh pejabat terkait. Demikianlah, hiruk-pikuk komunikasi termonitor melalui grup WA sejak awal Juni.
Baca Juga:
Indonesia Diam-diam Latih Pilot TNI AU di China dan Hidupkan Lagi Su-35 Rusia
Sebelumnya, Pakor/ Pasubkor ini dibentuk berdasarkan Surat Perintah Kasau. Sprint Nomor 875/ VII/ 2021 tertanggal 19 Juli 2021 tentang Penunjukan Perwira Koordinator Wara Jajaran Jakarta dan Daerah.
Baca Juga:
Menhan Temukan Tantangan Baru Saat Tinjau SPPI di Lanud Kalijati
Diperintahkan kepada nama, pangkat, NRP, kesatuan seperti tercantum dalam lampiran surat perintah ini.
Untuk melaksanakan tugas sebagai perwira koordinator Wara di jajaran masing-masing. Dan Pakor membawahi Pasubkor/ Basubkor dijajarannya, disamping melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari.