JABAR.WAHANANEWS.CO — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat tidak akan memberikan tambahan ritase pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti, meskipun aturan itu banyak menuai protes dari kabupaten/kota di Bandung Raya.
Adapun pertimbangan DLH Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan tersebut yakni, untuk mencegah risiko fatal di TPA Sarimukti seperti yang pernah terjadi.
Baca Juga:
Investasi Rp 2,6 Triliun! Begini Rencana Besar OASA Ubah Sampah Tangsel Jadi Listrik
Kepala DLH Provinsi Jawa Barat, Ai Syaadiyah Dwidaningsih mengatakan, pembatasan ritase dan tonase sampah ke TPA Sarimukti yang berasal dari wilayah Bandung Raya diberlakukan pihaknya sebagai bentuk antisipasi dari kejadian fatal.
Mengingat di TPA Sarimukti telah terjadi beberapa bencana fatal berupa pencemaran air Lindi B3 ke Sungai Cimeta, Sungai Ciganas, Sungai Cipicung, serta Sungai Cipanawuan, kebakaran dan ledakan sampah, maupun kejadian longsor.
"Tidak ada penambahan ritase kalau ditambah Sarimukti semakin tertekan. Kita gak mau ada bencana yang lebih besar lagi," ungkap Ai, dikutip Kamis (10/4/2025).
Baca Juga:
Bangkitkan Kembali Semangat Gotong Royong, Pemkab Tapteng Gelar Jumat Bersih
Ai menyebut, pembatasan ritase pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti telah melalui penghitungan DLH Provinsi Jawa Barat dengan mempertimbangkan kapasitas lahan TPA Sarimukti. Sehingga, tidak ada satu pun kabupaten/kota yang diberikan tambahan ritase pengangkutan sampah.
"Kita tidak memberikan tambahan ritase tetapi kabupaten/kota silakan mengatur skenario jadwal pengangkutan atau mekanisme ritasenya yang harus dilaporkan," ucapnya.
Protes terhadap pembatasan ritase dan tonase sampah ke TPA Sarimukti, dia menyatakan, tidak akan membuat DLH Provinsi Jawa Barat memberikan tambahan ritase pengangkutan sampah bagi wilayah Bandung Raya sebab, pihaknya telah memperhitungkan daya tampung TPA Sarimukti saat ini.