Masyarakat juga bisa melakukan pelaporan lewat berbagai kanal komunikasi yang tersedia untuk terhubung dengan Kementerian Kominfo misalnya seperti melalui kanal situs web aduankonten.id.
"Kami sampaikan jika ada keluhan, kami bakal respons cepat untuk melindungi anak, dari KPAIjuga kan banyak laporan kejadian ke kami. Itu langsung kami takedown kalau ada di sosial media yang berhubungan dengan tindak kekerasan kepada anak," ujar Budi.
Baca Juga:
Judi Online dan Pinjol Ilegal ‘Adik Kakak’, Menkominfo: Harus Disikat
Dalam hal memerangi kasus pornografi anak, Kementerian Kominfo menjadi salah satu kementerian yang dilibatkan dalam satuan tugas (satgas) besutan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) untuk menangani permasalahan pornografi secara online yang membuat anak-anak di bawah umur menjadi korban.
Selain Kementerian Kominfo, dalam satgas ini kementerian lain juga dilibatkan di antaranya: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek); Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA); Kementerian Agama; Kementerian Sosial; Polri; KPAI; Kementerian Hukum dan HAM; Kejaksaan Agung; LPSK; dan PPATK.
[Redaktur: Mega Puspita]