WahanaNews-JABAR| Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengandung sejumlah kebaruan yang diharapkan mengatasi berbagai tantangan yang selama ini dialami korban kekerasan seksual.
Di antaranya, aspek hukum materiil, meliputi 9 TPKS beserta unsur deliknya, serta 10 TPKS yang pengaturan deliknya terdapat dalam UU lain. Demikian pula dengan hukum formal yang antara lain mengatur penerimaan laporan oleh kepolisian dan alat bukti kekerasan seksual.
Baca Juga:
BPDPKS-BRIN Dorong Pemanfaatan Sawit untuk Hortikultura Indonesia
UU TPKS juga mengandung terobosan untuk meningkatkan perlindungan dan pemulihan terhadap korban, antara lain melalui penegasan peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, termasuk peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan terpadu.
Agar berbagai kebaruan dalam UU TPKS memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, dibutuhkan sinergi berbagai kalangan untuk mendorong implementasi UU ini agar berjalan dengan efektif dan optimal. Oleh karena itu, berbagai aspek yang diatur dalam UU TPKS perlu diketahui seluas-luasnya oleh masyarakat.
Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) kembali akan menyelenggarakan sosialisasi UU Nomor. 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga:
Genjot Ekspor ke Wilayah Afrika Barat, Kemendag Gelar Seminar Web Tentang Merek
Dalam kegiatan yang difokuskan untuk wilayah Jawa Barat dan sekitarnya, jaringan ini bekerja sama dengan LBH APIK Jabar dan JalaStoria Indonesia. LBH APIK Jabar adalah organisasi yang bergerak memberikan bantuan hukum untuk perempuan berhadapan dengan hukum dan pemberdayaan hukum masyarakat di Jabar.
Adapun JalaStoria Indonesia merupakan organisasi masyarakat sipil yang menjalankan program kerja di bidang kampanye, pendidikan, penelitian dan kajian, serta advokasi kebijakan yang terkait dengan upaya penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ratna Batara Munti, Direktur LBH APIK Jabar sekaligus wakil JPHPKKS menyatakan, Kamis (1/9/2022), terobosan hukum dalam UU TPKS penting untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat luas.