WahanaNews-JABAR| Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengandung sejumlah kebaruan yang diharapkan mengatasi berbagai tantangan yang selama ini dialami korban kekerasan seksual.
Di antaranya, aspek hukum materiil, meliputi 9 TPKS beserta unsur deliknya, serta 10 TPKS yang pengaturan deliknya terdapat dalam UU lain. Demikian pula dengan hukum formal yang antara lain mengatur penerimaan laporan oleh kepolisian dan alat bukti kekerasan seksual.
Baca Juga:
BPDPKS-BRIN Dorong Pemanfaatan Sawit untuk Hortikultura Indonesia
UU TPKS juga mengandung terobosan untuk meningkatkan perlindungan dan pemulihan terhadap korban, antara lain melalui penegasan peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, termasuk peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan terpadu.
Agar berbagai kebaruan dalam UU TPKS memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, dibutuhkan sinergi berbagai kalangan untuk mendorong implementasi UU ini agar berjalan dengan efektif dan optimal. Oleh karena itu, berbagai aspek yang diatur dalam UU TPKS perlu diketahui seluas-luasnya oleh masyarakat.
Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) kembali akan menyelenggarakan sosialisasi UU Nomor. 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga:
Genjot Ekspor ke Wilayah Afrika Barat, Kemendag Gelar Seminar Web Tentang Merek
Dalam kegiatan yang difokuskan untuk wilayah Jawa Barat dan sekitarnya, jaringan ini bekerja sama dengan LBH APIK Jabar dan JalaStoria Indonesia. LBH APIK Jabar adalah organisasi yang bergerak memberikan bantuan hukum untuk perempuan berhadapan dengan hukum dan pemberdayaan hukum masyarakat di Jabar.
Adapun JalaStoria Indonesia merupakan organisasi masyarakat sipil yang menjalankan program kerja di bidang kampanye, pendidikan, penelitian dan kajian, serta advokasi kebijakan yang terkait dengan upaya penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ratna Batara Munti, Direktur LBH APIK Jabar sekaligus wakil JPHPKKS menyatakan, Kamis (1/9/2022), terobosan hukum dalam UU TPKS penting untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat luas.
“Sehingga masyarakat dapat berpartisipasi melakukan upaya pencegahan, pendampingan, pemulihan dan pemantauan atas tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayahnya,” ungkapnya.
Selain itu, Ratna juga mengingatkan, agar UU TPKS juga disosialisasikan kepada pemangku kepentingan terkait yang akan melaksanakan mandat dari UU TPKS. Antara lain, kepolisian, UPTD PPA, serta layanan berbasis masyarakat, seperti WCC, LBH, dan lembaga pendamping lainnya.
“Demikian pula dengan Satgas PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) di kampus dan praktisi dunia pendidikan, termasuk pesantren,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Kampanye JalaStoria, Nur Azizah menyatakan, melalui kegiatan ini diharapkan terbangun pemahaman bersama di masyarakat terhadap UU TPKS.
“Apabila pemahaman atas UU ini telah terbangun, niscaya UU TPKS dapat sepenuhnya diimplementasikan di masyarakat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual serta pemenuhan hak-hak korban,” ungkapnya.
Misalnya, komitmen yang dilakukan JalaStoria selama ini melalui penyediaan tulisan-tulisan yang memberdayakan publik dalam upaya pencegahan dan penanganan serta pemulihan sesuai yang didelegasikan UU TPKS.
Oleh karenanya, Jalastoria bersama LBH APIK Jabar dan JPHPKKS, serta berbagai elemen lainnya turut mengawal delegasi 10 peraturan pelaksanaan UU TPKS yang harus segera dirampungkan pemerintah tanpa mendistorsi substansi maupun proses penyusunannya.
“Kami berterima kasih, upaya pemerintah yang akan melakukan percepatan pembahasan 10 peraturan pelaksana tersebut dengan memperhatikan proses partisipatif dan teguh pada substansi,” jelas Nur Azizah.
Webinar ini akan menghadirkan sejumlah narasumber yang merupakan stakeholders dalam penegakan UU TPKS. Akan hadir Anjar Yusnidar (Kepala UPTD PPA Provinsi Jabar); Suryaningsih (UPPA Polda Jabar); Asni Damanik (Advokat LBH APIK Jabar); dan Kristi Poerwandari (Psikolog/Akademisi UI).
Selain itu, JPHPKKS akan diwakili oleh Sri Nurherwati, Ketua Yayasan Sukma, yang akan mengelaborasi latar belakang dan uraian terobosan UU TPKS.
Webinar bertema “Teguhkan Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual” ini akan diselenggarakan pada Sabtu, 3 September 2022, jam 13.00-16.30 WIB. Kegiatan diselenggarakan secara virtual melalui platform zoom meeting dan dapat diikuti melalui kanal Youtube JalaStoria Indonesia. (rsy)