Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
Layanan Khusus
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Baca Juga:
PLN Luncurkan Program Gelegar SwaCAM, ALPERKLINAS: Ini untuk Bangun Kemandirian Konsumen Listrik
Tarif naik bikin pusing dan memberatkan sehingga Anda mau menurunkan daya listrik? PLN mempersilakan pelanggan untuk melakukan penurunan daya listrik.
Pelanggan dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Kantor PLN terdekat untuk diproses dan diverifikasi.
Berikut dokumen yang perlu disertakan:
Baca Juga:
PLN UID Jakarta Raya Gelar Apel Penyalaan Serentak Pasang Baru dan Tambah Daya 1.700 Pelanggan
-Nomor ID pelanggan/rekening
-Detail alamat lengkap
-Nomor telepon yang bisa dihubungi
-KTP
-Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan atas nama orang lain.
Selain itu, permohonan penurunan daya listrik juga dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, seperti berikut:
– Unduh aplikasi PLN Mobile pada gawai
– Registrasi akun
– Pada menu, pilih opsi “Ubah Daya dan Migrasi” pada aplikasi
– Pilih/masukan ID Pelanggan/Nomor meter yang ditujukan untuk permohonan perubahan daya
– Atur detail lokasi untuk ubah daya listrik, lalu – Konfirmasi, Data akan langsung terisi setelah memilih ID Pelanggan/Nomor Meter
– Tekan opsi Lanjutkan