WahanaNews-Jabar | Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk beberapa golongan sejak 1 Juli 2022 lalu.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menetapkan tarif listrik naik untuk golongan tertentu.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Kenaikan tarif listrik sendiri akan berlaku untuk 5 golongan pelanggan non subsidi. Yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3).
Namun untuk pelanggan bisnis dan industri yang juga termasuk pelanggan subsidi, tidak mengalami kenaikan tarif listrik.
Berikut daftar tarif listrik per 1 Juli 2022 dilansir dari laman resmi PLN:
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Rumah Tangga
Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.