WahanaNews-Jabar | Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk beberapa golongan sejak 1 Juli 2022 lalu.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menetapkan tarif listrik naik untuk golongan tertentu.
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
Kenaikan tarif listrik sendiri akan berlaku untuk 5 golongan pelanggan non subsidi. Yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3).
Namun untuk pelanggan bisnis dan industri yang juga termasuk pelanggan subsidi, tidak mengalami kenaikan tarif listrik.
Berikut daftar tarif listrik per 1 Juli 2022 dilansir dari laman resmi PLN:
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Rumah Tangga
Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
Bisnis Besar
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Industri Besar
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
Pemerintah
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
Layanan Khusus
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif naik bikin pusing dan memberatkan sehingga Anda mau menurunkan daya listrik? PLN mempersilakan pelanggan untuk melakukan penurunan daya listrik.
Pelanggan dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Kantor PLN terdekat untuk diproses dan diverifikasi.
Berikut dokumen yang perlu disertakan:
-Nomor ID pelanggan/rekening
-Detail alamat lengkap
-Nomor telepon yang bisa dihubungi
-KTP
-Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan atas nama orang lain.
Selain itu, permohonan penurunan daya listrik juga dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, seperti berikut:
– Unduh aplikasi PLN Mobile pada gawai
– Registrasi akun
– Pada menu, pilih opsi “Ubah Daya dan Migrasi” pada aplikasi
– Pilih/masukan ID Pelanggan/Nomor meter yang ditujukan untuk permohonan perubahan daya
– Atur detail lokasi untuk ubah daya listrik, lalu – Konfirmasi, Data akan langsung terisi setelah memilih ID Pelanggan/Nomor Meter
– Tekan opsi Lanjutkan
Pilih produk layanan yaitu daya yang dibutuhkan, produk layanan prabayar/pascabayar dan keperluan.
– Tekan Lanjutkan untuk melanjutkan permohonan ubah daya.
– Pilih nominal token yang dibutuhkan lalu tekan lanjutkan.
– Lengkapi data diri pemohon untuk mengkonfirmasi permohonan ubah daya.
– Tekan Lanjutkan dan akan muncul ringkasan yang berisi data pengajuan, pastikan data yang tercantum sudah benar
– Kirim permohonan ubah daya untuk mengajukan permohonan.
– Tekan Setuju pada syarat dan ketentuan.
– Permohonan berhasil dikirim dan akan tampil detail permohonan serta No Register untuk pembayaran di Bank.
– Tekan “Lanjutkan Pembayaran” untuk memilih metode pembayaran pada PLN Mobile.[tsy]