Jabar.WahanaNews.co | Pemerintah sedang menyiapkan regulasi hak penerbit (publisher rights) yang akan melindungi perusahaan media.
Regulasi terinspirasi dari Undang-undang (UU) "News Media Bergaining Code Law" yang diterbitkan pemerintah Australia.
Baca Juga:
Viral Penggerebekan Ruang Staf Khusus Mantan Menkominfo, Uang Bertumpuk
Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, yang menyebut bahwa Australia adalah contoh negara yang memberlakukan regulasi hak penerbit. Undang-undang itu bertujuan untuk mendorong perusahaan teknologi raksasa, seperti Google dan Facebook agar mau bernegosiasi dengan perusahaan media untuk membayar konten berita.
Menurut Usman, dengan adanya regulasi itu, penghasilan media di negara tersebut naik sekitar 30 persen.
“Dengan adanya aturan semacam ini, platform global juga bertanggung jawab, tetapi kan judul regulasinya itu namanya ‘Tanggung Jawab Platform Global untuk Menciptakan Jurnalisme Berkualitas’," papar Usman.
Baca Juga:
Indonesian Audit Watch (IAW) Minta BPK Lakukan Audit Menyeluruh Terhadap Kominfo Jelang Akhir Jabatan Jokowi
"Tanggung jawab platform itu ada dua, secara ekonomi dia mau menghargai copyrights atau hak cipta media nasional. Kedua, tanggung jawab juga untuk membentuk jurnalisme berkualitas,” kata dia.
Selain itu, pengaturan hak penerbit atau publisher rights ini juga mencakup isu terkait perubahan data, yakni perubahan algoritma yang dilakukan oleh media-media global.