Penyerahan Naskah Akademik Publisher Rights
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menerima naskah akademik terkait regulasi hak penerbit dari Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo.
Baca Juga:
Viral Penggerebekan Ruang Staf Khusus Mantan Menkominfo, Uang Bertumpuk
Naskah akademik ini akan menjadi dasar usulan payung hukum mengenai hak penerbit yang akan diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Usman menyebutkan penyusunan naskah akademik merupakan satu tahapan untuk meningkatkan status draft yang telah diserahkan pada Oktober 2021.
Dengan ini, artinya selangkah lebih maju mewujudkan pengaturan publisher rights.
Baca Juga:
Indonesian Audit Watch (IAW) Minta BPK Lakukan Audit Menyeluruh Terhadap Kominfo Jelang Akhir Jabatan Jokowi
Selanjutnya, menurut Dirjen Usman Kansong, Menkominfo akan bersurat kepada Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dengan melampirkan naskah akademik regulasi hak penerbit.
Nantinya, Setneg akan memberikan semacam arahan, entah itu Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
"Dewan Pers menyerahkan secara resmi naskah akademik kepada Menkominfo dan ini juga kita publikasikan ke masyarakat bahwa ada tahapan yang lebih meningkat dari sebelumnya masih berupa draft. Ini kita sampaikan supaya publik tahu, aware, bahwa ada satu rancangan peraturan yang sedang diajukan secara bersama-sama Dewan Pers dan Kementerian Kominfo," jelasnya.